Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Jokowi: Ya Proses Hukum Harus Dilakukan

Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Jokowi: Ya Proses Hukum Harus Dilakukan

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terkait kasus penembakan polisi terhadap polisi ini telah menyita perhatian dari banyak pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa proses hukum harus dilakukan.

Dalam insiden penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E, Presiden Jokowi turut buka suara.

“Ya proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi kepada wartawan di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022, dilansir dari detiknews pada Selasa 12 Juli 2022.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa aksi penembakan berawal dari Brigadir J yang masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambi saat sang istri sedang beristirahat.

“Seperti yang saya jelaskan tadi, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga

Ramadhan mengatakan, Brigadir J pada saat itu telah melakukan pelecehan terhadap istri Sambo serta menodongkan pistol ke kepalanya.

Kemudian sang istri refleks berteriak, dan pada akhirnya Bharada E mendengar teriakan itu.

Dan saat itulah langsung terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Lalu akhirnya Brigadir J tewas tertembak.

Sementara itu, Ramadhan mengungkap bahwa Brigadir J merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Sedangkan Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan Bharada E membalas tembakan Brigadir J dengan melepaskan 5 tembakan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.