Polisi Belum Ungkap Alasan Brigadir RR Ditetapkan Sebagai Tersangka: Itu Materi Penyidikan, Bukan Publikasi

Polisi Belum Ungkap Alasan Brigadir RR Ditetapkan Sebagai Tersangka: Itu Materi Penyidikan, Bukan Publikasi

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Polisi telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka. Dua alat bukti sebagai alasan penangkapan tersebut. Namun, belum diketahui secara rinci terkait bukti itu. Menurut Bareskrim Polri, itu materi penyidikan dan bukan untuk publikasi, Senin 8 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, ajudan dari istri Ferdy SamboPutri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait tewasnya Brigadir J.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” terang Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Andi tidak menyampaikan secara rinci, dua alat bukti itu, dan peran Brigadir RR pada insiden penembakan tersebut, menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” sebut ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada E dan Brigadir RR.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kemudian, Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal itu berbeda dengan sangkaan pasal kepada Bharada E, yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhadap laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yaitu soal dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo 338, jo 351 ayat (3) jo 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang itu, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Kemudian, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok buat pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus menggelar pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, diduga melakukan pelanggaran prosedur pada penanganan tindak pidana atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti soal dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo terhadap penanganan TKP Duren Tiga.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.