Soal Pendeta Saifuddin, Muannas Alaidid: Tak Pantas Seseorang Tafsirkan Keyakinan Agama Lain

Soal Pendeta Saifuddin, Muannas Alaidid: Tak Pantas Seseorang Tafsirkan Keyakinan Agama Lain

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Muannas Alaidid mendukung penetapan Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.

Muannas Alaidid menyinggung bahwa tak pantas seseorang menafsirkan keyakinan agama lain.

“Dukung, tak boleh ada adudomba di masyarakat yang datang dari kelompok manapun dan tidak pantas seseorang mentafsirkan keyakinan agama lain,” kata Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 30 Maret 2022.

Dilansir dari berita Tribun News yang dibadgikan Muannas Alaidid, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga

“Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujar Dedi Prasetyo pada Rabu.

Ia menyebut Saifuddin Ibrahim dilaporkan oleh Rieke Vera Routinsulu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Peningkatan status ini berarti bahwa penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri pada Rabu, 23 Maret 2022.

Asep menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI,” ujar Dedi pada Jumat, 18 Maret 2022.

Selain FBI, Dedi menyebut kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak imigrasi.

“Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” pungkas Dedi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.