Terkini.id, Jakarta – Hingga hari ini, logo halal baru terbitan Kementerian Agama (Kemenag) yang menggantikan label Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menjadi polemik.
Banyak yang setuju, tetapi tak sedikit pula pihak yang justru berpendapat sebaliknya alias tak setuju.
Nah, menanggapi hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat pun buka suara dan memberikan solusi versinya.
Salah satunya, ia mengatakan bahwasanya lebih baik memakai logo yang lama saja (MUI) karena masyarakat sudah familiar dan sudah beredar selama 32 tahun.
Adapun hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat pada Senin kemarin, 14 Maret 2022, dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official.
- Heboh Wanita Cadar Sebut Memasak Tugas Suami, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
- Kabar Anies Baswedan Mantu, Akad Nikah Pakai Bahasa Arab, Ruhut: Yang Suka Ngaku-ngaku Asli Jokya itu, Bahasanya Bahasa Arab
- Sindir Keras Ustaz Adi Hidayat, Guntur Romli: Surga Aja Bisa Dia Klaim Buat Jualan di Pilpres
- UAH Sebut Kapitan Pattimura Seorang Muslim, Yusuf Dumdum Sindir: Kalau Gak Percaya Takut Dicap Islamophobia dan Melawan Ulama
- Ustaz Adi Hidayat Bongkar Nama Asli Kapitan Pattimura, Sebut Seorang Kiyai
“Karena itulah, kita merasa terpanggil untuk berkontribusi dan memberikan masukan-masukan positif yang kiranya dapat dipertimbangkan dan memberi manfaat dan dengan itu menjadi solusi dan bisa konsensus bersama untuk dipahami, digunakan dan pada akhirnya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” paparnya panjang lebar dalam video berjudul ‘Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal‘.
Dilansir terkini.id via SeputarTangsel, ada dua poin solusi yang ingin disampaikan oleh UAH terkait polemik logo halal tersebut, yaitu:
Pertama, halal merupakan hukum yang melekat dalam syariat Islam yang sifatnya memberikan kepastian, apa yang boleh dan tidaknya dikonsumsi oleh umat Islam.
Dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW dan Alquran, ditegaskan bahwa segala yang terkait dengan kebolehan yang diikat oleh hukum syariat berupa halal itu hukumnya mesti jelas. Allah SWT menyebutkan kalimat halal pertama berada pada Alquran Surah Al Baqarah ayat 168.
Spirit Alquran memberikan kejelasan mengenai halal mesti terang, tidak boleh ambigu sehingga menyulitkan setiap muslim menyikapi hal yang dimaksudkan.
Lebih lanjut, UAH juga mengatakan bahwa mengkonsumsi yang haram, tidak hanya menuai dosa, tetapi juga salah satu sebab penghalang terkabulnya doa seorang hamba.
Oleh karena itu, batasan mengenai yang halal dan haram harus jelas, diksi, dan narasinya mesti tegas.
Dalam hal ini, UAH mengimbau kepada lembaga terkait, seperti Kemenag, MUI, ataupun para ulama, di mana logo halal yang beredar tidak hanya sekedar mementingkan filosofi, adat istiadat atau perkara seni, tapi lebih kepada masalah syariat yang harus terang.
“Ada baiknya logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat, sebaiknya logo yang mudah dipahami. Dituliskan saja dengan misal dengan Bahasa Arab yang terang, halal, kemudian dijelaskan dengan Bahasa Indonesia, halal,” jelasnya.
“Atau kalau mau, yang paling singkat, pakai logo yang lama saja yang sudah familiar di kalangan masyarakat dan sudah beredar selama 32 tahun,” lanjut UAH pada video yang berdurasi selama 13:32 menit itu.
UAH juga menyampaikan, jika memang ada peralihan kewenangan dari MUI kepada BPJPH Kemenag, maka pada logo tersebut tinggal memodifikasi namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag RI.
Itu karena tujuan akhir dari penerbitan logo halal tersebut adalah untuk memberikan kepastian, bukan tafsiran, bukan kebingungan, apalagi harus memikirkan tentang filosofi logo dan sebagainya. Sebab, dikhawatirkan tujuannya bergeser dari aspek yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kemudian kedua, perkara logo halal yang beredar tersebut tidak hanya menjadi diskusi dan diperbincangkan oleh lembaga-lembaga yang terkait saja, misalnya MUI dan Kemenag.
Namun, ketika disampaikan kepada masyarakat luas akan lebih baik jika kedua lembaga tersebut duduk bersama melakukan siaran pers.
Itu karena katanya bila masyarakat melihat dan menyaksikan MUI dan Kemenag RI duduk bersama, di mana kesepakatan dibangun bersama dan diterangkan secara jelas, maka masyarakat akan merasakan ketenangan.
Selain itu, tentu akan menutup celah timbulnya polemik pada masyarakat luas. Sebab, yang terpenting, yaitu masyarakat memiliki kejelasan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Di akhir video, UAH juga mengharapkan kepada pihak-pihak terkait, di mana komunikasi yang efektif bukanlah perkara sulit untuk dijalankan semuanya bila seluruh stakeholder memiliki visi dan sama.