Terkini.id, Jakarta – Setelah medapat panggilan dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dipastikan tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
Hal tersebut lantaran dianggap melanggar Undang-Undang tentang MPR RI, DPR RI, dan DPD RI (UU MD3).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyampaikan, keputusan itu diambil saat rapat pimpinan MKD membahas kasus perselisihan antara Arteria dan ibunya dengan seorang perempuan yang mengaku keluarga jenderal TNI AD.
“Tadi ada rapat pimpinan MKD, kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau (Arteria) ke sana (Polpres Bandara). Saya secara pribadi tadi malam melarang Pak Arteria ke sana,” kata Habiburohkman di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengutip pemberitaan Era.id, Rabu 24 November 2021.
Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan, apabila Arteria memenuhi panggilan Polres Bandara Soetta, maka sama saja dengan dengan melanggar UU MD3.
- Heboh, Kabar Penangkapan Dua Anggota DPR oleh Askar Arab Saudi, Berikut Penjelasannya
- CEK FAKTA: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Istri Arteria Dahlan Pasrah
- CEK FAKTA: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Ratusan Miliar Uang Negara
- Arteria Dahlan Ancam Mahfud MD Karena Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
- Anggota DPR Sebut Pertandingan Bola Malam Hari Ada Indikasi Judinya
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 245 UU MD3 disebutkan bahwa memanggil anggota DPR RI harus mendapatkan izin dari presiden terlebih dahulu.
Politisi Gerindra itu juga mengatakan, seharusnya institusi Polri sudah sangat memahami UU MD3. Sehingga tidak perlu lagi sampai membuat keruh masalah yang menimpa Arteria dan ibunya.
“Kalau Pak Arteria ke sana berartu melanggar UU Pasal 254 UU MD3, cari saja, itu pemanggilan anggota DPR atas seizin Presiden,” ujarnya.
“Sebetulnya ini sudah di luar kepala. Kalau namanya polisi apalagi sekelas kapolres harusnya sudah paham. Jadi jangan menambah ruwet dengan tindakan yang tidak tepat,” kata Habiburokhman.
Sementara itu, Arteria mengaku akan mematuhi larangan dari MKD DPR RI dan menyerahkan proses selanjutnya ke MKD DPR RI. Kendati demikian, dia mengaku pada awalnya sudah berniat hadir memenuhi panggilan Polres Bandara.
“Prinsipnya saya siap hadir, tapi tadi saya sudah diingatkan, pimpinan MKD mengatakan dan melarang saya hadir. Makanya saya lebih cari jalan tengah dan difasilitasi Pak Ketua (MKD),” ujar Arteria.
Arteria mengatakan, awalnya dia sudah sempat menuju Polres Bandara. Namun saat perjalannya baru sampai di Pluit, dia mendapatkan perintah dari MKD DPR RI untuk tidak meneruskan perjalannya. Mendapatkan perintah itu, Arteria langsung putar balik dan langsung menuju ke Gedung DPR RI.
Politisi PDIP itu juga mengatakan, niatnya ingin memenuhi panggilan Polres Bandara semata-mata hanya untuk memberikan contoh yang baik sekaligus bentuk penghormatannya terhadap institusi Polri. Lagipula, dia tidak ingin nantinya berkembang anggapan anggota DPR RI mendapatkan perlakuan istimewa di mata hukum
“Jangan nanti diplesetkan publik saya tidak mau memberikan keterangan,” ujar Arteria.
“Jangan sampai (ada anggapan) kami diperlakukan dengan istimewa. Tidak begitu,” lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.