Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengungkapkan bahwa kini Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan pesta pernikahan di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kabar tersebut diutarakan Prof Rudy saat melakukan pertemuan dengan Pengurus Karang Taruna Makasar di Kantor Wali kota Makassar pada Kamis, 3 September 2020.
“Kita sedang menyiapkan Peraturan Wali kota Nomor 53 dimana salah satu item di dalamnya mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan didalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau digedung-gedung pertemuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menuturkan bahwa meskipun kedepannya pesta pernikahan sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan, akan tetapi harus dipastikan mengenai penerapan protokol kesehatan yang mesti secara ketat diterapkan mengingat saat ini Pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Sambung Rudy, perihal protokol kesehatan dalam acara pernikahan seperti tidak bolehnya ada makan minum, karena potensi penularan virus sangat mungkin terjadi jika terjadi interaksi tanpa menggunakan masker.
- Kepsek SMA Bosowa Makassar Bangga Usai Muqaddimal Mukrimin Juara Duta Lingkungan Hidup Gowa 2025
 - Wali Kota Makassar Hadirkan Solusi Hukum untuk Sengketa Lahan Pasar Pannampu
 - Bupati Jeneponto Tinjau Perbaikan Jalan di Empoang, Kecamatan Binamu, Temukan ini
 - Muhammad Ilham Terpilih Sebagai Ketua Umum KAMMI Makassar di MUSDA VIII, Dorong Gerakan Kolaboratif
 - Wali Kota Makassar Pastikan Perda Penanganan HIV Rampung 2026
 
“Jika ada proses makan minum maka otomatis buka masker, apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak akan semakin rapat saat melakukan interaksi,” ujarnya.
“Ini yang tidak kita inginkan. Makanya setiap 30 orang minimal ada satu petugas hotel yang mengawasi selama proses pesta pernikahan perlangsung,” bebernya.
Ia juga menyampaikan secara tegas kepada para pengelola hotel dan gedung pertemuan yang apabila melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan akan diberikan sanksi yang tegas.
“Sanksinya tegas, mereka tidak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan jika terbukti terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Irwan Ade Saputra menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjadi bagian dari gerakan bersama untuk penanganan Covid-19 di Kota Makassar, termasuk menjadi edukator di tengah masyarakat dalam membudayakan protokol kesehatan.
“Sejak awal pandemi, Karang Taruna sudah terjun di tengah masyarakat bersama stakholder lainnya untuk mengajak menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin cuci tangan,” imbuhnya.
“Alhamdulillah saat ini tingkat kepatuhan masyarakat kita semakin baik, meskipun masih ada yang belum memperlihatkan kepedulian,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa saat ini Karang Taruna selaku organisasi sosial kemasyarakatan tengah bergerak bersama pemerintah beserta stekholder lainya untuk melakukan edukasi di setiap kelurahan termasuk di zona yang saat ini masih dianggap rawan terjadinya penularan Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
