Soal Shalat Ied Campur Shaf Wanita Pria, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Berikan Jawaban Menohok

Soal Shalat Ied Campur Shaf Wanita Pria, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Berikan Jawaban Menohok

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

“Mazhab saya mazhab Bung Karno! Itu sudah! Mengapa? Saya kenal, saya pernah berjabat tangan pada waktu SD kelas 3,” tambahnya

Lalu Panji Gumilang menceritakan pengaruh Soekarno alias Bung Karno dalam hidupnya.

“Terus saya berkenalan langsung pemikirannya (Bung Karno)sejak 1963, sampai sekarang. Saya yakin bu Megawati belum tentu membaca di bawah naungan bendera revolusi dengan hafal,” tuturnya.

Hukum Shalat Shaf Campur Wanita-Pria

Dilansir dari Kementerian Agama Indonesia, shalat yang digelar dengan mencampurkan shaf laki dan perempuan tidak batal.

Namun demikian, orang yang melakukan shalat dengan cara tersebut tidak akan memperoleh fadilah.

“Ketika seorang lelaki sedang shalat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah), dan shalat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama,” pendapat Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab.

“Yang berdiri di belakang imam, adalah makmum laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian makmum wanita. Formasi demikian adalah tuntunan dari Rasulullah Saw, yang mana beliau bersabda ‘Hendaklah yang berada tepat di belakang sholatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali’. Bila urutan barisan tersebut disalahi, maka hukumnya makruh,” pendapat Syekh Abi Bakar Syatha.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.