Soal Syarat Urus SIM Harus Ada BPJS, Polda Sulsel: Masih Tahap Sosialisasi

Soal Syarat Urus SIM Harus Ada BPJS, Polda Sulsel: Masih Tahap Sosialisasi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini, Makassar – Direktorat Lalulintas Polda Sulsel menanggapi permasalahan yang saat ini hadir di tengah masyarakat terkait persyaratan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam setiap penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ditlantas Polda Sulsel memastikan hal itu masih tahap sosialisasi.

”Terima kasih, menanggapi permasalahan yang saat ini beredar di tengah masyarakat terkait persyaratan BPJS dalam setiap penerbitan SIM, kami dari jajaran Ditlantas Polda Sulsel memastikan bahwa kami belum menerima perintah dikarenakan masih tahap sosialisasi,” kata AKBP Restu Wijayanto S. Ik, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Jumat, 21 Juni 2024.

Ditlantas Polda Sulsel dalam hal ini juga akan memberikan kemudahan dan kebijakan kepada masyarakat untuk kepengurusan SIM.

”Alhamdulillah, sampai dengan hari ini kami terus memberikan kemudahan dan kebijakan kepada setiap masyarakat yang tingkat kesadaran dan kedisiplinan sudah tinggi untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi, ke depannya pasti kami akan juga tetap akan melakukan hal sama,“ lanjut Restu.

Olehnya itu, mewakili Dirlantas Polda Sulsel KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondisi agar tetap kondusif, tidak termakan Hoaks, jika membutuhkan informasi agar bisa langsung untuk melakukan klarifikasi ke jajaran Ditlantas Polda Sulsel.

Baca Juga

”Kami meminta kepada segenap masyarakat untuk tetap menjaga kondisi agar tetap kondusif, tidak termakan Hoakx, jika membutuhkan informasi terkait hal apapun menyangkut Ditlantas Polda Sulsel, bisa langsung kesini, kami siap melayani,” tutup Restu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.