Terkini.id, Makassar – Penetapan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengalami penundaan. Kendati begitu, buruh meminta ada kenaikan 10 persen dari sebelumnya.
“Berdasarkan peraturan menteri yang baru untuk Makassar ini semestinya bisa di angka 10 persen kenaikannya dari UMK sekarang,” ujar Ketua Konfederasi Serikat (KSN) Mukhtar Guntur, Kamis, 24 November 2022.
Dia mengatakan, jika mengacu pada regulasi, maka kenaikan tersebut memang haruslah lebih tinggi dari UMP.
Saat ini serikat buruh merekomendasikan UMP berada di angka 8 persen. Sedangkan dari akademisi 6,6 persen.
“Jadi serikat buruh itu kan mintanya disesuaikan dengan kenaikan BBM. Itu tuntutan kita hanya, di dewan pengupahan, mungkin melihat pertimbangan dari berbagai pihak sehingga begitu rekomendasinya,” tuturnya.
Pertimbangannya, kata dia, tingkat ekonomi sudah sepenuhnya pulih. Bahkan, dari hasil pertemuan dengan DPR RI, laporan dari Pemprov Sulsel menyebutkan Sulsel menjadi daerah yang cukup cepat pertumbuhannya dibanding daerah lain.
Termasuk di tingkat Kota Makasar mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Sehingga semestinya ini harus dibarengi dengan kenaikan upah yang lebih baik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
