Terkini.id, Makassar – Meskipun BPH Migas telah merevisi edaran terkait pembatasan solar bersubsidi, namun sejumlah truk logistik masih kesulitan menemukan BBM bersubsidi tersebut di sejumlah SPBU.
BPH Migas sebelumnya telah merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 setelah aksi mogok sejumlah pengusaha logistik di daerah.
Namun, setelah edaran tersebut direvisi, solar bersubsidi masih tetap langka.
Sebagian besar SPBU yang ada di pada jalur logistik di Sulawesi Selatan masih menahan pengisian solar subsidi untuk angkutan barang atau truk enam roda ke atas.
Kondisi itu pun membuat aktivitas pengangkutan yang melalui jalur logistik di Sulsel menjadi tertahan dan dikhawatiskan bisa memicu efek berantai terhadap rantai pasok sejumlah komoditas strategis yang menunjang kebutuhan masyarakat secara luas maupun alur pengangkutan komoditas ekspor utama Sulsel.
- TP PKK Sulsel Gelar Peningkatan Kapasitas Kecakapan Memimpin dan Berkomunikasi
- Raker Komunitas Komisi F DPRD Sulsel Bahas Berita Hoaks
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Siagakan Satgas Nataru, Pastikan Ketersediaan Energi Aman
- Bupati Paris Yasir Hadiri Tasyakuran Raudhatul Qur'an DPD Wahda Islamiyah Jeneponto
- Telkomsel Salurkan Bansos dan Segera Pulihkan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar
Ketua Aptrindo Sulsel Sumirlan mengungkapkan sebagian besar truk angkutan barang dengan klasifikasi roda enam ke atas atau trailer tertahan dan tidak dapat melanjutkan aktivitas operasional. Hal itu lantaran tidak mendapatkan suplai bahan bakar di SPBU.
“Dari laporan anggota kami melalui pengemudi truk di lapangan, SPBU masih tidak mau melayani pembelian solar subsidi untuk truk enam roda ke atas, dan juga beberapa SPBU di antaranya kehabisan stok solar,” terang dia kepada wartawan, Rabu 25 September 2019.
Dari informasi pengusaha logistik, sejumlah SPBU yang berada pada jalur utama logistik yang menghubungkan Makassar sebagai titik konsolidasi logistik dengan kabupaten/kota di Sulsel mengalami kekosongan stok solar dan beberapa di antaranya bahkan menolak melayani pembelian dari truk enam roda ke atas kendati solar bersubsidi masih tersedia.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin Saharudi menyesalkan terjadinya kondisi tersebut.
Menurut Syaifuddin, PT Pertamina cenderung lamban dalam menjalankan revisi SE BPH Migas, agar ketersediaan maupun distribusi solar bersubsidi tidak berdampak negatif terhadap aktivitas logistik.
“Pertamina harusnya berperan dan lebih responsif. Segera melakukan langkah tepat agar kekosongan stok solar pada SPBU-SPBU di jalur logistik Sulsel tetap tersedia. Selain itu, Pertamina harusnya juga segera melakukan sosialisasi bahwa pengisian solar untuk truk angkutan barang atau truk enam roda ke atas sudah tidak dilarang pasca revisi edaran BPH Migas,” tegas pria yang disapa Ipho ini.
Dia pun berharap agar Pertamina segera melakukan langkah nyata agar kondisi kekosongan stok maupun keengganan SPBU melayani pengisisn solar bersubsidi terhadap angkutan barang dengan enam roda ke atas bisa segera berakhir.
“Ini untuk menjaga rantai pasok logistik kita tetap terjaga. Jangan sampai gara-gara keterlambatan ini, Pertamina menjadi titik pemicu terjadinya keterlambatan distribusi logistik yang efeknya bisa meluas terhadap ekonomi kita. Pertamina harus segera mengambil langkah, jangan berlarut,” paparnya.
Pertamina Masih Tunggu Edaran Resmi
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan menyampaikan terbatasnya pelayanan solar bersubsidi kepada kendaraan angkutan barang maupun logistik di sejumlah SPBU, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPH Migas.
“Posisi kami masih menunggu edaran BPH Migas. Kami sebagai operator, pada prinsipnya patuh pada regulator dalam hal ini BPH Migas,” terang Hatim kepada wartawan, Rabu 25 September 2019.
Menurut dia, Pertamina juga harus punya pegangan, yakni surat edaran dari regulator yakni BPH. “Kita harus prudent,” katanya.
Seperti diketahui, surat edaran resmi yang dikeluarkan BPH Migas pada 29 Juli 2019 lalu telah direvisi.
Dengan revisi tersebut, BPH Migas telah membolehkan kendaraan angkutan logistik seperti dump truck, truk trailer di atas 6 roda untuk menggunakan BBM bersubsidi. Sebelumnya dilarang.
Instruksi Pertamina ke Semua SPBU
Hatim juga menyebut, meskipun masih menunggu surat edaran BPH Migas, sebenarnya Pertamina sudah menginstruksikan ke semua SPBU untuk melayani pembelian solar ke semua kendaraan logistik, namun terbatas.
“Kita sudah koordinasi SPBU, agar tetap melayani kendaraan-kendaraan muatan barang termasuk yang di atas 6 roda. Tapi tetap ada pembatasan, yakni 60 liter per hari,” katanya.
Pembatasan tersebut masih tetap mengacu pada surat edaran sebelumnya, yakni pembatasan maksimum 60 liter untuk roda 6.
Tentang Revisi BPH Migas
Sebagai informasi, Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) memastikan angkutan barang dan dump truck diperbolehkan menggunakan solar subsidi, kecuali yang beroperasi untuk sektor pertambangan dan perkebunan.
Hal tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang terbit pada 29 Juli lalu.
“Yang terkait dengan industri perkebunan dan pertambangan memang tidak, tapi selain itu boleh. Itu saja [revisi] yang ditambahkan karena selama ini jadi perdebatan,” tutur anggota komite BPH Migas Henry Ahmad, Selasa (24/9/2019).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
