Terkini.id, Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan keputusan mengenai paket data dan komunikasi atau pulsa untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan, selain untuk para PNS, paket tersebut juga diberikan untuk mahasiswa.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Dari beleid itu, para PNS mendapat paket pulsa data hingga Rp 400.000 per bulan. Adapun sebelumnya paket data bagi PNS berlaku Rp 150.000 per bulan.
Ada tujuh ketetapan yang dituangkan dalam beleid tersebut. Berikut ketujuh diktum atau poin yang terdapat dalam KMK 394/2020:
- Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar
- Idul Adha 1447 H, PLN UID Sulselrabar Bagikan 6 Ton Daging Hasil 92 Ekor Hewan Kurban untuk Sesama
- Anak Makassar Jadi Student Speaker di Harvard, Allegra Jade Raih Gelar Master di Usia 20 Tahun
- Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.
Kedua, biaya paket pada diktum pertama tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil, dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama, Kedua, dan Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan relokasi penggunaan anggaran.
Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
