Terkini, Makassar – Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.
“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).
Langkah sdion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).
Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Progres 86 Persen, Jalan Rabat Beton TMMD 128 Jadi Urat Nadi Peningkatan Ekonomi Warga Jeneponto
- Bank Mandiri Sukses Gelar Livin' Galesong Trail Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Penuh Makna, Lembaga Adat Bangkala Genap 25 Tahun, Raja-Raja Se-Sulsel Berkumpul di Balla Lompoa
- Usai Masuk 5 Besar Aquatics World Cup Xi'an di China, Tim Renang Artistik Sulsel Kini Borong 8 Medali Emas di Kejurnas Akuatik Senayan
- Asmo Sulsel Tawarkan Promo Motor Sport dan Scoopy Sepanjang Mei 2026, Jangan Sampai Ketinggalan
“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.
Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.
Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain.
Pertam, Dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, Surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.
Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
