Terkini.id,Soppeng– Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Selasa 1 November 2022
Kabag Hukum Setda Soppeng, Musriadi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut rutin digelar,dimana menurutnya bahwa dia ditargetkan melakukan hal tersebut l sebanyak empat kali setiap tahunnya.
Sosialisasi tersebut bertemakan tembakau, tentang rokok, peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, serta sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh masyarakat. Sehingga pengetahuan tentang tema yang dibahas dapat dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng,” kata Musriadi.
- Sejumlah SPPG di Soppeng Belum Bersertifikat Halal, Terkendala Bahan Baku dari Pemasok
- CJH Soppeng Gagal Berangkat Haji, diketahui tengah mengandung 10 minggu
- Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi di Soppeng-Bone-Wajo
- Syaharuddin Alrif Pimpin Konsolidasi NasDem Soppeng, Minta kader Dukung Kepemimpinan Suwardi--Selle
- Plafon Ruang Perawatan RSUD Latemmamala Ambruk, Pasien dan Keluarga Dilaporkan Tertimpa Material
Lanjut khusus sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022 yang digelar di Desa Lompulle menyajikan Perda Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanahkan bahwa salah satu tugas pokok bagian hukum adalah menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Soppeng memahami keberadaan perda tersebut.
“Selain mereka tahu, bisa juga berpartisipasi karena kami mengharapkan nantinya ada masukan dari masyarakat,” demikian Musriadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
