Terkini, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar diminta sejumlah pemerhati hukum untuk melalukan penjemputan paksa terhadap Anna Maria Kondoy selaku tersangka kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, pihak penyidik kepolisian pada Polrestabes Makassar telah memanggil Anna Maria Kondoy pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, melalui surat Nomor: S.Pgl/483.A/V/RES 1.9/2024/Reskrim. Akan tetapi pada panggilan tersebut, tersangka mangkir.
Kemudian panggilan kedua dilayangkan untuk agenda pelaksanaan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal 28 Mei 2024. Pada panggilan kedua ini, tersangka Anna Maria Kondoy kembali mangkir dari panggilan kepolisian.
“Ada apa? Kenapa polisi tidak bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan paksa untuk sebuah perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan jaksa sisa menunggu untuk menyidangkan perkara ini. Tersangka harusnya dijemput paksa,” kata Direktur Center Information Public (CIP) Ismail, Selasa (28/5/2024).
Terkait dengan kondisi Anna Maria Kondoy yang disebut sakit dan berusia lanjut, Ismail menyebut sisi kemanusiaan harus tetap dijaga, caranya polisi saat melakukan penjemputan paksa untuk pelaksanaaan tahap dua bisa menggandeng dokter independen.
- DPP GAPPEMBAR Soroti Kepastian Revisi Perbup Terkait Program Beasiswa dari Pemerintah Barru
- IKATEK Unhas dan Fakultas Teknik Sambut Dies Natalis ke-66 dengan Semangat Kolaborasi
- Gubernur Sulsel Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Optimalkan Distribusi BBM, Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman
- Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas di Sulawesi, Berlaku Mulai 14 Juli 2026
“Dokter independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penjemputan paksa. Intinya proses hukum harus tetap berjalan,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini menunggu upaya pihak penyidik Polrestabes Makassar untuk melakukan proses tahap 2 yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka untuk selanjutnya disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As’ad belum lama ini
Diketahui, kasus dugaan mafia pertanahan yang telah bergulir cukup lama ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian,” terang Maya As’ad.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
