Terkini.id, Makassar – Suara garang enam ekskavator dari PT Perkebunan Nusantara XIV dalam waktu sekejap menyulap perkebunan milik warga Desa Panca Karsa (Lopi), Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur rata dengan tanah.
Penyerobotan lahan tersebut terjadi pada Jumat 11 September 2020 lalu.

Ratusan warga Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana keberatan dan menuntut keadilan atas pengrusakan tanaman lada milik warga oleh pihak PTPN XIV PKS Luwu.
Sebelumnya, warga menyampaikan kepada PTPN XIV Luwu saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di kantor Desa Panca Karsa, meminta tidak ada pengerusakan, namun permintaan warga tersebut tidak diindahkan.
Akibatnya, lahan seluas 6 hektar kebun masyarakat yang terdiri dari tanaman kakao, lada (merica), dan kelapa sawit lenyap.
- Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat
- Berdiri Megah di Titik Nol Pembangunan, Tugu TMMD ke-128 Jadi Simbol Abadi Kemanunggalan TNI di Jeneponto
- Poltekpar Makassar Berdayakan Ibu-Ibu Sawundarek Raja Ampat melalui PKM Pariwisata Berkelanjutan
- Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas
- Reses Kedua, Anggota DPRD Makassar William Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tallo
Bukan hanya lahan masyarakat, lahan yayasan keuskupan juga dirusak. Rencananya, PTPN XIV Luwu ini akan mengeksekusi sekitar 30 hektar lahan perkebunan warga yang diklaim PTPN masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Ketua Tim perjuangan Masyarakat adat Pamona Relvin Pasungku mengungkapkan tindakan pengrusakan tanaman dan pengambilan paksa lahan masyarakat yang dilakukan oleh PTPN XIV Luwu ini sudah di luar batas kemanusiaan.
“Kami ditindas dan dirampas tanah kami, tanaman di kebun kami dirusak, tidak ada ganti rugi. Ini sudah berlangsung sejak tahun 1995, ada 114 Kepala Keluarga yang belum mendapatkan ganti rugi sampai sekarang,” ungkapnya, Senin, 21 Desember 2020.
Terlebih, tak ada ganti rugi apa pun, padahal areal tersebut sudah dikelola warga setempat lebih dari 30 tahun dan sama sekali tidak masuk dalam kawasan HGU PTPN XIV Luwu.
Hal itu dibuktikan melalui peta Afdeling HGU PTPN XIV yang terbit tahun 1995.

Yudi salah satu Tokoh adat Pamona yang sudah ikut memperjuangkan Hak masayarakat Adat Pamona ini menyebut Orang Pamona memang sudah dikenal sejak dulu sebagai masyarakat yang suka bercocok tanam dan menjaga kelestarian hutan.
“Kami merawat tanaman di hutan dan setelah tumbuh kami berpindah lagi untuk membuka lahan pertanian. Nah, seiring waktu, memasuki sekitar tahun delapan puluhan PTPN masuk ke Luwu,” ungkapnya.
Yudi mengatakan mereka mengambil alih lahan dan menakut-nakuti masyarakat bila tidak menyerahkan lahan yang diminta.
“Kami akan dituduh sebagai PKI gaya Baru, sejak kejadian itu saya sudah tidak punya lahan pertanian lagi, sekarang saya bekerja sebagai buruh tani untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ungkapnya.
Lain lagi dengan Teddy, Perwakilan korban salah satu pemilik lahan yang tanamannya dirusak oleh PTPN XIV Luwu pada 11 September 2020 lalu. Ia mengatakan tanaman merica yang ditanam sudah masuk masa panen.
“Lahan kami seluas 1,5 hektar itu ada tanaman merica sebanyak 1.500 pohon, tanaman coklat 100 pohon dan ada 1 pohon pala, kami juga sudah mengelola lahan ini sejak tahun 2000, dan ini adalah tanah warisan orang tua saya,” katanya.
Tanah tersebut telah dibeli orang tuanya pada tahun 1997 oleh pemilik sebelumnya. Pemilik sebelumnya pun sudah mengolah lahan tersebut puluhan tahun.
“Sebelum akhirnya dibeli oleh orang tua saya,” ungkapnya.
Keluhan yang sama dari Andasape, lahannya diklaim oleh PTPN XIV masuk dalam areal replanting dan tanamannya berpotensi akan digusur.
Ia mengungkapkan lokasi kebun miliknya masuk dalam wilayah PTPN.
“Saya menanam merica, jengkol, pisang coklat dan banyak tanaman lainnya, luas lahan saya sekitar dua hektar,” ungkapnya.
Tanah tersebut, kata dia, merupakan warisan dari mertu dan sudah di kelola puluhan tahun.
“Terhitung dari orang tua saya. Saya juga membayar pajak, kalau memang ini tanah sengketa, kenapa bisa keluar surat pajaknya,” tuturnya.
Ia pun meminta keadilan pada pemerintah. Lantaran lahannya tinggal menunggu nasib digusur, bahkan tanpa ada ganti rugi.
“Dari lahan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan untuk biaya anak anak sekolah, kalau sudah seperti ini nanti dimana saya harus membiayai keluarga saya,” ujarnya.
Perusakan lahan ini mendapat respons keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Unit Hukum lingkungan WALHI Sulsel, Arif Maulana mengatakan saat ini telah terjadi penderitaan oleh Masyarakat Adat Pamona.
Mereka telah kehilangan tanah pertanian yang telah dikelola selama beberapa generasi, dan praktek perampasan lahan ini dilakukan oleh PTPN XIV Luwu.
“Ini adalah perusahaan BUMN yang dikelola oleh Negara, Presiden harus mengambil sikap dan membantu menyelesaikan persoalan ini,” pintanya.
Hal ini sesuai dengan janji Jokowi di awal pemerintahan untuk menuntaskan Konflik Agraria yang banyak merenggut ruang hidup masyarakat adat di Indonesia, termasuk masyarakat Pamona.
“Negara harus mengembalikan tanah-tanah mereka,” cetusnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muh Al Amin menambahkan bahwa cara yang dilakukan (PTPN) kuat dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, PTPN tidak boleh melakukan penyerobotan secara paksa begitu. Pasalnya, Ini negara hukum.
Seharusnya kata Amin, PTPN menggunakan jalur hukum untuk membuktikan itu lahan warga atau lahan PTPN XIV.
“Intinya PTPN harus membuktikan lahan yang dikelola masyarakat itu adalah tanah HGU serta jalur hukum bukan dengan menyerobot dan merusak tanaman warga,” katanya.
“Apapun dalilnya, apapun alasan PTPN bahwa dia mengklaim tanah tersebut sebagai HGU tapi tidak dibenarkan mereka melakukan pengrusakan seperti itu,”
Sebab lahan tersebut sementara sedang dikuasai dan dikelola oleh warga. Warga punya hak atas tanah itu.
Ia mengatakan warga berhak menuntut keadilan dan melaporkan dugaan pengrusakan ini.
“Saya sebagai representasi warga dan kawan-kawan di WALHI mendesaak kepada Preisden Joko Widodo untuk merealisasikan janji-janjinya menyelesaikan konflik agrarian di tanah air,” kata Amin.
Amin juga menambahkan “Konflik yang terjadi di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ini adalah gambaran ketidakadilan pengelolaan agraria dan sumber daya alam di Indonesia.
Monopoli, perampasan tanah, kekerasan, intimidasi, dan pengrusakan lahan menjadi kondisi buruk yang terus dialami petani di Desa Pancakarsa, Luwu Timur dan petani Indonesia pada umumnya.
Berdasarkan situasi genting yang berlangsung saat ini, WALHI mengecam keras penggusuran dan kekerasan yang dilakukan PTPN XIV Luwu Timur dan mendesak agar negara bertanggung jawab atas upaya kesewenang-wenangan perusahaan merampas ruang hidup rakyatnya.
Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN, Erick Thohir diminta turun tangan menyelesaikan konflik lahan tersebut. Masyarakat adat dan warga desa menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang diserobot perusahaan.
“WALHI Sulsel berkomitmen untuk berjuang bersama masyarakat adat dan warga desa untuk menuntut keadilan atas apa yang telah dilakukan perusahaan Negara,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
