Terkini, Makassar — Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal menjadi dua entitas yang menjadi ancaman besar bagi generasi muda di era digital saat ini. Meski dilarang secara hukum positif dan agama di Indonesia, judol masih menjadi entitas haram yang selalu digunakan diam diam atau sembunyi-sembunyi masyarakat saat ini.
Dari data Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menyebutkan bahwa jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 9,8 juta jiwa. Data ini by NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kehadiran judol ini diperparah lagi dengan maraknya pinjaman online atau Pinjol. Masyarakat yang sudah terjerat atau adiksi dengan Judol, menjadikan Pinjol solusi sesaat untuk mendapatkan uang dan memutarnya di judi online.
“Akibatnya, dua kali mereka diikat dan terjerat, judol dan pinjol ilegal. Judol dan pinjol ini memang sudah menjadi dua entitas yang mengancam generasi kita di era digital saat ini,” ujar Sekretaris Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib dalam rapat koordinasi Penguatan Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi di BBPSDM Komdigi Makassar, Jumat (15/8/2025).
Sultan Rakib kemudian mempertanyakan apa yang menjadi solusi holistik dari Kementerian Komdigi atas permasalahan ini. “Belum lagi sejak kejadian oknum di kementerian Kominfo saat lalu, itu ada yang terbukti menopangdan memfasilitasi afiliator judol di Indonesia. Kia amat sulit melakukan literasi digital karena ada aspek trust issue,” ujar Sultan.
- Progres 86 Persen, Jalan Rabat Beton TMMD 128 Jadi Urat Nadi Peningkatan Ekonomi Warga Jeneponto
- Bank Mandiri Sukses Gelar Livin' Galesong Trail Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Penuh Makna, Lembaga Adat Bangkala Genap 25 Tahun, Raja-Raja Se-Sulsel Berkumpul di Balla Lompoa
- Usai Masuk 5 Besar Aquatics World Cup Xi'an di China, Tim Renang Artistik Sulsel Kini Borong 8 Medali Emas di Kejurnas Akuatik Senayan
- Asmo Sulsel Tawarkan Promo Motor Sport dan Scoopy Sepanjang Mei 2026, Jangan Sampai Ketinggalan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital(Komdigi) RI, Alexander Sabar mengtakan bahwa, dirinya mengakui jika ada trust issue atas kejadian lalu di internal Komdigi (dulu bernama Kominfo).
“Ya itu masa lalu mas, sudah kita benahi saat ini hampir setiap hari kita blokir 7.000 situs judol. Tapi begitu mas, kita tutup satu tumbuh yang lain. Tapi kita tidak menyerah, terus kita lakukan pemblokiran,” ujar Alexander.
Untuk periode Oktober 2024 hingga 12 Agustus 2025 sebanyak 1.962.275 akun atau website dan aplikasi judol yang sudah dihapus atau diblokir di Komdigi.
“Tim pemblokiran ini bekerja 27 jam pak non stop,” tegas Alexander.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
