Mahfud MD Sebut yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar, Dilindungi Polisi!
Komentar

Mahfud MD Sebut yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar, Dilindungi Polisi!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau kepada korban pinjol ilegal agar tak usah membayar.

Ia menegaskan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tak usah membayar ketika ditagih.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip dari Kabarbesuki, Selasa, 19 Oktober 2021.

Mahfud MD menyarankan agar masyarakat yang mendapatkan teror untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut. “Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.

Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik lagi.

Ia berharap agar kedepannya pinjol yang sudah mengantongi izin agar bisa menyelesaikan kebutuhan masyarakat dalam hal keuangan.

“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.

Sebelumnya, ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.