Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau kepada korban pinjol ilegal agar tak usah membayar.
Ia menegaskan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tak usah membayar ketika ditagih.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip dari Kabarbesuki, Selasa, 19 Oktober 2021.
Mahfud MD menyarankan agar masyarakat yang mendapatkan teror untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.
- Respons Mahfud MD Terkait PK Moeldoko Ditolak MA atas Sengketa Partai Demokrat
- Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Mahfud MD, RK Hingga Menang Yaqut Gelar Rakor Bahas Nasib Al Zaytun
- Perwira Tinggi TNI AL Abdul Rivai Ras Jabat Staf Ahli Mahfud MD
- Ini Tindak Pidana yang Diduga Terkait dengan Panji Gumilang Menurut Mahfud Md
- Minta Mahfud MD Ungkap Oknum Transaksi Bawah Meja, Sahroni: Langsung Aja, Agar Tidak Jadi Fitnah
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut. “Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik lagi.
Ia berharap agar kedepannya pinjol yang sudah mengantongi izin agar bisa menyelesaikan kebutuhan masyarakat dalam hal keuangan.
“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.
Sebelumnya, ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.