Terkini.id, Jakarta – Sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
- Pemkot Makassar Terima Penghargaan Kemenimipas, Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembinaan Warga Binaan
- DPD PSI Wajo Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaraan di Kota Sengkang
- Jubir JK Sebut GMTD Hanya Jualan Rumah dan Tanah Kavling, Pemda Tak Dapat Manfaat
- STIK Makassar Gelar Wisuda XXXII Sarjana, Profesi dan Diploma Tahun Akademik 2025
- Antisipasi Bencana Banjir, Kalla Rescue Tingkatkan Kemampuan Teknis Penyelamatan di Air
Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Terkait kebenaran surat Telegram yang beredar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan klarifikasi.
Dikutip dari Antara, Yusri Yunus mengatakan bahwa surat tersebut hoaks.
“Hoaks… yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima Antara.
Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
