Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Denny Siregar memberikan tanggapannya terkait pemberitaan kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Roy Suryo.
Diketahui bahwa pihak kepolisian sudah menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diubah menjadi wajah Presiden Jokowi.
Denny Siregar menyindir Roy Suryo dengan nada sarkasme bahwa sebentar lagi akan terungkap fakta mengenai berapa banyak akun yang diblokir oleh Roy Suryo lewat Twitter pribadinya.
“Sesudah diperiksa polisi, terungkap fakta kalau akun itu sudah memblocked 25.341 akun saking bapernya,” ujar Denny Siregar, dikutip dari akun Twitter @Dennysiregar7, Kamis 30 Juni 2022.

Sebagai informasi, pihak kepolisian akan memulai penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Menpora Roy Suryo.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
Oleh karena itu, kepolisian menyita akun Twitter Roy Suryo untuk dijadikan sebagai bukti dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Jokowi.
“Iya disita. Terkait yang dia upload itu kan kemarin saya sebutkan namanya @KRTMRoySuryo2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dikutip dari detikcom, Kamis 30 Juni 2022.
“Itu (akun) yang dia gunakan,” tambah Kombes E Zulpan.
Selain barang bukti berupa akun Twitter pribadi Roy Suryo, pihak yang berwenang telah meminta keterangan berbagai macam saksi ahli terkait kasus ini.
Disisi lain, Roy Suryo diketahui telah dilaporkan oleh dua orang terkait kasus dugaan penistaan agama ini.
Para pelapor tersebut bernama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Sedangkan Kevin Wu menggugat Roy Suryo di Bareskrim Polri.
“Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ungkap Kombes E Zulpan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
