Syarat Kartu Vaksin di Mal, DPRD Makassar Pertanyakan Vaksinasi yang Tersedia Bagi Masyarakat

Syarat Kartu Vaksin di Mal, DPRD Makassar Pertanyakan Vaksinasi yang Tersedia Bagi Masyarakat

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi menyoroti pemberlakuan kartu vaksin Covid-19 di pusat perbelanjaan atau mal. Ia menilai syarat tersebut tak berbanding lurus dengan penyediaan vaksin bagi masyarakat.

“Boleh masuk mal tapi kalau sudah divaksin, jadi ada keharusan. Tapi kembali lagi, adaji kah vaksin tersedia? ini kan vaksin lagi kosong di Makassar, bagaimana caranya,” ujar Kasrudi, Jumat, 27 Agustus 2021.

Kasrudi mengatakan pelonggaran bisa saja dilakukan terlebih tren kasus Covid-19 sudah mulai melandai. 

Namun, kata dia, penyediaan vaksin dari pusat seharusnya juga dipercepat agar masyarakat bisa melakukan vaksinasi.

“Jadi sebenarnya memang ada kelonggaran sedikit, sesuai daerah masing-masing. Betul masih PPKM Level 4, tapi ada kelonggaran yang dikasi pusat untuk daerah menyikapi,” lanjutnya.

Baca Juga

Kebijakan kartu vaksin Covid-19 ikut merembes ke akses fasilitas publik. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar No.443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Pada poin i, fasilitas umum, baik itu areal publik, taman umum, tempat wisata umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen mulai jam 10.00 hingga 22.00 dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar bersama asosiasi pengusaha sepakat untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Syaratnya pengunjung harus mengantongi kartu vaksin Covid-19 sebelum masuk ke mal.

Di sisi lain, capaian vaksinasi Covid-19 di Makassar baru menyentuh 45,63 persen. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.