Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Forum Grup Discussion (FDG) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Hotel Grand Town, Rabu, 27 September 2023.
Arifin Dg Kulle mengatakan, tujuan pelaksanaan FGD ini untuk memastikan regulasi yang dibuat oleh DPRD Makassar berjalan baik. Sehingga, harapannya peserta FGD ini memberikan masukan dan saran untuk ranperda tentang KLA ini.
“Ini bentuk komitmen anggota DPRD Makassar melahirkan regulasi yang baik. KLA ini memberi harapan dan menjadi perhatian pemerintah terhadap anak,” kata Arifin Dg Kulle.
Pada kesempatan itu, Arifin juga menghadirkan dua narasumber untuk membahas Ranperda Penyelenggaraan KLA ini, yakni Imran Eka Saputra selaku Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar dan Muslimin Hasbullah selaku Ketua UPTD PPA Kota Makassar.
Legislator dari Fraksi Demokrat ini berharap peserta FGD memberikan masukan dan saran. Jangan sampai ada yang kurang dari draf Ranperda KLA.
- Krisis Air di Wilayah Utara Kota, Komisi B DPRD Makassar Turun Langsung Cek Jaringan Pipa
- Komisi B DPRD Makassar Sidak Toko Minol dan THM, Pastikan Izin dan Pajak Tertib
- DPRD Makassar Desak Dinas Pendidikan Larang Acara Perpisahan Siswa di Luar Sekolah
- Anggota DPRD Makassar Irwan Hasan Dorong Warga Aktif Laporkan Kendala Layanan di Kecamatan Mariso
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
“Sekali lagi harapan kita ada masukan dan saran peserta FGD,” ujar Arifin Dg Kulle
Terpisah, Narasumber pada FGD itu Muslimin Hasbullah menyampaikan, Ranperda KLA ini sangat penting. Sebab, hal ini menjadi komitmen DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam melindungi anak.
“Berdasarkan undang-undang, anak itu mereka yang berusia 0-18 tahun. Bicara anak berarti membahas masa depan. Nah, dengan Ranperda KLA ini menjadi payung hukum dalam melindungi anak,” jelas Muslimin Hasbullah, dikutip dari Datakita.co.
Muslimin menjelaskan, negara Indonesia, khususnya Kota Makassar akan melindungi anak dari rahim hingga 18 tahun lewat Perda KLA.
Kemudian, lanjutnya, batasan usia pernikahan berdasarkan aturan baru yakni 19 tahun keatas. Hanya saja, tak sedikit mereka menikah dibawa umur.
“Permasalahan stunting itu karena dampak dari menikah belum waktunya. Kenapa? Mereka belum siap, belum ada kerja,” katanya.
Ia meminta agar peserta memberikan informasi mengenai aturan larangan pernikahan. Sebab, ada sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Ancamannya itu menurut UU penjara lima tahun. Jadi hati-hati. Kasi tau tetangga dan lingkungan sekitar mengenai regulasi KLA,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
