Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa Putri Candrawathi telah terpapar Covid-19. Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi tak patuhi protokol kesehatan (prokes).
Putri Candrawathi pada hari ini Selasa 22 November 2022 harus menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara daring.
Putri Candrawathi hanya ditemani oleh perwakilan pengacara dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Arman Hanis mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ia sempat menjenguk istri Ferdy Sambo tersebut.
Pada saat itu, Putri Candrawathi sudah mengeluhkan jika ia merasa tidak enak badan dan mengalami flu.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Lalu, kepada petugas Rutan, Arman Hanis pun sempat menyampaikan agar dilakukan tes antigen maupun PCR kepada kliennya. Baru pagi tadi, pihaknya mendapat kabar bahwa Putri Candrawathi terinfeksi Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
