Terkini.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah memutuskan Habib Bahar Bin Smith dihukum 6 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak pasti ketika ceramah di Bandung.
Habib Bahar berharap dengan adanya putusan hakim ini, dapat dijadikan sebagai kebangkitan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia,” ujar Habib Bahar Bin Smith di PN Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Dodong Rusdani selaku Majelis Hakim PN Bandung mengatakan keputusan yang ia ambil tidak dipengaruhi oleh siapapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah,” kata Hakim Dodong Rusdani.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
Selain itu, Dodong Rusdani berpesan agar kasus Habib Bahar dapat dijadikan peringatan para penceramah dalam menyampaikan tausiahnya.
“Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini, ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan,” ucap Hakim Dodong Rusdani.
Hakim Dodong Rusdani juga menyarankan jika Habib Bahar ingin menyampaikan ceramah yang bersifat sensitif, lebih baik dikonsultasikan terlebih dahulu kepada tim kuasa hukumnya.
Sehingga dengan langkah pencegahan ini, Habib Bahar tidak akan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan,” ungkap Hakim Dodong Rusdani.
Disisi lain, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan vonis penjara yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Dodong Rusdani.
“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, Habib Bahar Bin Smith dianggap sebagai penyebar berita kebohongan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim PN Bandung ini lebih kecil dibanding tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan vonis lima tahun penjara.