Terbukti Sebar Hoaks, Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari oleh Pengadilan Negeri Bandung
Komentar

Terbukti Sebar Hoaks, Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari oleh Pengadilan Negeri Bandung

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith atau yang lebih dikenal dengan ama Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan selama 6 bulan 15 hari. 

Bahar dinyatakan bersalah karena melakukan penyebaran berita yang tidak pasti atau hoaks, sehingga dapat mengundang keonaran di masyarakat. Kasusnya teregistrasi dengan nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.

Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 16 Agustus 2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim dilansir dari detikJabar. 

Sebagai informasi, vonis dari majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suharja. JPU pun masih pikir-pikir atas vonis yang diputuskan majelis kami. 

DPRD Kota Makassar 2023

“Pikir-pikir majelis hakim,” kata Suharja.

Namun, setelah vonis itu ditetapkan, Habib Bahar rasanya bisa bernafas lega karena ia bisa langsung menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim. 

Pendakwah muda Indonesia ini  menyampaikan, putusan majelis hakim yang diberikan kepadanya bisa membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa masih terdapat keadilan di Indonesia 

“Putusan ini menjadi awal  bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia,” ujar Bahar di halaman PN Bandung, dilansir dari Republika Jabar.

Usai putusan tersebut, sejumlah pendukung Habib Bahar yang berada di area persidangan kemudian berteriak tak puas. Mereka merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.

Diketahui, Habis Bahar diseret ke jalur hukum lantaran ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya itu, pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.