Terkini.id, Jakarta -- Korban begal yakni Murtede alias Amaq Sinta (34) yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena pembunuhan terhadap pembegal di Lombok Tengah ditangguhkan penahanannya. Penangguhan dilakukan karena adanya fakta bahwa korban melakukan pembunuhan sebagai upaya pembelaan diri.