Baru Bebas Dari Bui, Habib Bahar Lantang Teriakkan Keadilan: Nyawa Saya Murah Harganya, Demi Agama dan Bangsa
Komentar

Baru Bebas Dari Bui, Habib Bahar Lantang Teriakkan Keadilan: Nyawa Saya Murah Harganya, Demi Agama dan Bangsa

Komentar

Terkini.id, JakartaHabib Bahar bin Ali bin Smith kini telah dinyatakan bebasmurni pada Minggu, 21 November 2021.

Diketahui, Habib bahar ditahan pada 18 Desember 2018 lalu lantaran tersangkut kasus penganiayaan terhadap driver taksi online.

Belum lama Habib Bahar bebas dari penjara, dia langsung membuat sebuah sebuah video pernyataan. Dalam video tersebut, dia menegaskan akan terus lantang menyampaikan kebenaran dan melawan ketidakadilan.

Ulama asal Manado ini pun mengatakan akan terus memperjuangkan keadilan bersama umat dan rakyat Indonesia

“Insya Allah kita akan bersama-sama berjuang, berdakwah untuk selalu menyampaikan kebenaran menegakkan keadilan, melawan segala kezaliman dan ketidakadilan dari manapun datangnya,” ujarnya dilansir melalui kanal Youtube Just Ana, mengutip pemberitaan Galamedia News, Senin 22 November 2021.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Kita akan selalu sampaikan kebenaran sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Bahkan, Habib Bahar secara blak-blakan mengatakan, jangankan dipenjara, nyawanya menjadi taruhan pun dirinya siap, jika untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

“Selalu berjuang, tak ada kata lelah dalam membela kebenaranagama, bangsa, rakyat. Jangankan hanya dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, demi agama bangsa dan rakyat Indonesia. Allahu Akbar!!” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Selama menjalani masa pidananya, Habib Bahar pernah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan lamanya.

Terhitung sudah dua kali dirinya tersandung kasus. Habib Bahar kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, sebelumnya dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.

Setelah itu Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online.