Terkini.id, Jakarta – Korban begal yakni Murtede alias Amaq Sinta (34) yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena pembunuhan terhadap pembegal di Lombok Tengah ditangguhkan penahanannya. Penangguhan dilakukan karena adanya fakta bahwa korban melakukan pembunuhan sebagai upaya pembelaan diri.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula pada saat Amaq Sinta sedang berkendara seorang diri untuk pergi ke Lombok Timur. Kemudian di tengah jalan, korban dihadang oleh para pelaku yang berjumlah empat orang yang hendak mencuri motor pelaku.
Tidak tinggal diam, korban pun melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya dan berhasil menggagalkan aksi para pelaku dengan menewaskan dua orang begal berinisial P (30) dan OWP (21) yang juga membawa senjata tajam.
Sementara kedua orang lainnya kabur setelah melihat kedua rekannya tersungkur tak bernyawa. Dikutip dari merdeka.com, warga menemukan mayat kedua pelaku pada hari Minggu, 10 April 2022 pada dini hari.
Ditetapkan Menjadi Tersangka
Setelah Polres Lombok Tengah melakukan olah TKP, Amar Sintaq yang menjadi korban begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau minimal 7 tahun.
- Heboh Soal Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolda Lampung: Siapapun yang Lumpuhkan Begal, Saya Beri Penghargaan!
- Singgung Polisi Soal Korban Begal Jadi Tersangka, Pemuda: Anda Bodoh
- Gara-gara Viral di Medsos, Kabareskrim Akhirnya Minta Hentikan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka
- Pembelaan Diri Dengan Membunuh Sang Pembegal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka
- Korban Begal Jadi Tersangka? Polisi Minta Pahami Hukum, Monica Simpulkan Begini
Sementara dua pelaku begal lainnya yang berhasil kabur juga sudah ditangkap dan ditetapkan pula menjadi tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi atas kedua rekan pelaku begal yang tewas.
Penetapan tersangka atas korban begal sontak membuat masyarakat tidak terima dan melakukan aksi protes dalam keadaan damai karena menilai bahwa aksi tersangka adalah sebagai upaya untuk pembelaan diri dan meminta korban untuk dibebaskan.
Menurut AKBP Hery Indra Cahyono, apabila ada kelayakan saksi dan juga bukti maka status tersangka pada korban begal akan ditangguhkan.
Penetapan Tersangka Ditangguhkan
Dilansir dari kanal Youtube tvOneNews, menurut Kabid Humas Polda Nusatenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Artanto setelah mengetahui, mendalami apa yang dialami oleh korban menurut keterangan dari korban sendiri dan juga para saksi yang ada di lapangan, bahwa yang bersangkutan hanya melakukan upaya pembelaan diri atau overmacht saat dibegal.
Polisi akhirnya memberikan jaminan hukum kepada Amaq Sinta serta adanya permohonan penangguhan dari pihak keluarga akhirnya penahanan yang bersangkutan ditangguhkan.
“Tentunya kami memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan tentang proses hukum, karena proses hukum ini sebenarnya merupakan jaminan kepastian hukum bagi Murtede yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Dari sidang pengadilan, tentu nantinya akan diputuskan oleh Hakim,” ujar Kombes Polisi Artanto.