Terkini.Id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyebutkan hanya Indonesia yang melarang judi online di antara negara-negara ASEAN lainnya.
“Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand semua legal. Kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya, ASEAN aja. Cuma Indonesia yang masih melarang,” ucap Budi Arie di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023, dilansir tempo.co.
Menurut dia, mayoritas negara-negara di Asia pun sudah melegalkan judi online. Oleh sebab itu pula, ia menilai penyedia platform judi online berasal dari luar negeri. Meski begitu, Indonesia melalui Kementerian Kominfo akan tegas memutus akses situs-situs judi online tersebut.
Ucapan itu menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia.
Kemenkominfo juga menyatakan akan terus memblokir konten-konten yang mempromosikan judi online. Sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kominfo memblokir terhadap 11.333 konten judi online.
- Kelompok Projo Budi Arie Salah Tafsir Arah Dukungan Jokowi yang Cenderung ke Ganjar Pranowo
- Menkominfo, Budi Arie Buka Suara Terkait Peluang Jadi Ketum PSI Gantikan Giring
- Prasetyo Edi Marsudi ke Budi Arie: Relawan Besar Jangan Asal Bicara!
- Ganjar Didukung Projo Untuk Capres, Budi Arie: Kalau Projo Sudah Punya Calon, Untuk Apa Ada Musra?
Bahkan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online.
Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo juga telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Budi Arie menuturkan jumlah tersebut adalah bagian dari aduan yang Kominfo terima sepanjang 2023 yaitu 1.914 aduan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan mengklaim semua pelaku judi online memang berasal dari luar negeri.
“Terkait judi online semua dari luar negeri. Setelah itu kita tengarai dia biasa berpusat dari negara-negara di mana judi sudah diatur. Jadi bukan pelanggaran di negaranya. tapi begitu masuk ke Indonesia, aturan dari pemerintah yaitu melakukan pemblokiran,” jelas Semuel.
Ia menilai judi online biasanya berpusat di negara-negara yang telah mengatur kegiatan tersebut.
“Jadi judi bukan pelanggaran di negaranya, tapi kalau masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran,” kata dia.
Lebih jauh, Budi Arie menjelaskan ada tiga jenis pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo. Pertama, pemblokiran terhadap websitenya.
Kedua, apabila diketahui IP-nya, Kominfo juga akan memblokir aplikasi judi online tersebut.
Ketiga, Kominfo bakal memplokir rekening yang digunakan dalam transaksi judi online untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dalam melakukan kegiatan ilegal ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
