Terkini.id, Sorowako – Warga yang melaporkan perusahaan tambang PT Vale ke Komnas HAM dinilai tidak mewakili warga asli Sorowako.
Ketua Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS), Andi Baso Makmur, mengungkapkan, mereka seharusnya menunggu keputusan pemerintah daerah terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.
Hal ini karena, lahan seluas 22 hektare lebih itu berstatus HGB PT Vale. Di sisi lain, karena sering ada konflik dengan warga, masalah tersebut diserahkan Vale ke pemerintah kabupaten Luwu Timur.
PT Vale Indonesia sebelumnya dilaporkan ke Komnas HAM pada Jumat 26 Mei 2023 pekan lalu.
Aduan itu diklaim dilakukan oleh warga asli Sorowako, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bersama sejumlah pendamping.
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Komnas HAM: Kejahatan yang Serius!
- Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil
- Soroti Kasus Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Segera Bertindak
- Komnas HAM: Kesimpulan Kami, Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Soal Desakan Mundur dari Ketum PSSI, Iwan Bule Bungkam Saat Tiba di Kantor Komnas HAM
Andi Baso menegaskan laporan itu dilakukan secara pribadi, bukan kelembagaan.
Menurut Andi Baso, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi kepada KWAS sebagai wadah resmi perkumpulan warga asli Sorowako.
Olehnya itu, ia menegaskan laporan ke Komnas HAM tersebut tidak merepresentasikan suara keseluruhan warga asli Sorowako.
“Intinya, bukan representasi seluruh warga asli Sorowako. Tidak ada komunikasi dengan KWAS, itu atas nama pribadi. Ya, harusnya kan lewat KWAS sebaga wadah penduduk asli Sorowako yang resmi di mata hukum,” kata Andi Baso, saat dihubungi awak media, Rabu 31 Mei 2023.
Andi Baso menegaskan KWAS berada di posisi netral. Pihaknya tidak berpihak kepada PT Vale maupun segelintir warga yang melapor ke Komnas HAM. Pihaknya sebatas menginginkan agar permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu ada gejolak, apalagi konflik.