Soroti Kasus Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Segera Bertindak
Komentar

Soroti Kasus Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Segera Bertindak

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyoroti vonis bebas bagi terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.

Dia juga meminta agar Jaksa Agung agar segera bertindak melakukan upaya hukum untuk keputusan itu.

“Saya akan menjelaskan fokus pada penanganan pelanggaran HAM yang berat ada dua. Yang pertama, terkait kasus Paniai dan juga penanganan kasus pelanggaran HAM yang lain. Yang kedua, terkait dengan posisi Komnas HAM terhadap TPP HAM,” kata Abdul Haris dalam konferensi pers Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Haris, untuk yang pertama seperti yang diketahui bersama dua hari dalam peringatan hari HAM yaitu Kamis 8 Desember 2022 merupakan Kamis kelabu bagi penegak penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Utusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh pengadilan HAM, telah memupus harapan dan kepercayaan publik dan secara khusus korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan HAM.

Baca Juga

Dia menilai pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan bagi korban PHB.

“Untuk itu Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang menjadi komandan dan memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa PHB di Paniai untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan,” ucapnya.

“Yang kedua, di tengah terjadinya stagnasi dalam penegakan hukum, kasus pelanggaran HAM Presiden Joko Widodo telah membentuk TPP HAM melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” sambungnya.

“Komnas HAM telah menyatakan kesediaan sesuai permintaan dari TPP HAM untuk membantu TPP HAM sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian PHB,” tambahnya.

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini pada Kamis 8 Desember 2022. [Kompas.com]