Ihwal Kerusuhan Aksi Mahasiswa, KOPEL Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta

Ihwal Kerusuhan Aksi Mahasiswa, KOPEL Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Gelombang demonstrasi mahasiswa pada 28–30 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah kota besar menyisakan luka panjang.

Kerusuhan yang pecah di tengah aksi itu merenggut korban jiwa, melukai mahasiswa, hingga menimpa jurnalis yang tengah meliput.

KOPEL Indonesia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden kericuhan biasa. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia yang, menurut lembaga ini, tak boleh dibiarkan menguap tanpa penyelidikan serius.

Komnas HAM harus turun tangan,” kata Herman, Direktur KOPEL, dalam surat resmi yang mereka layangkan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam dokumen bernomor 012/B/KOPEL/IX/2025 itu, KOPEL mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta independen untuk menyelidiki tragedi ini. Desakan itu berangkat dari sejumlah temuan.

Baca Juga

Pertama, dugaan penggunaan kekerasan berlebihan aparat. Pemukulan, tembakan gas air mata berlebihan, hingga tindakan represif terekam di lapangan.

Tindakan itu, menurut KOPEL, bertentangan dengan prinsip konstitusi dan standar internasional soal penggunaan kekuatan.

Kedua, lemahnya pengendalian situasi. Alih-alih menenangkan keadaan, aparat dianggap melakukan pembiaran sehingga kerusuhan meluas, menimbulkan korban sipil, dan merusak fasilitas publik.

Ketiga, pelanggaran hak menyampaikan pendapat. Demonstrasi mahasiswa yang dijamin konstitusi justru dibatasi dengan represi.

UU No. 9 Tahun 1998, ICCPR, serta Pasal 28E UUD 1945 menegaskan hak berkumpul dan berpendapat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.