Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya curiga jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hanya dituntut ringan.
Polri tidak mengizinkan kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa dirinya sebagai pengacara korban seharusnya boleh melihat. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya usai pihaknya tidak diperbolehkan menyaksikan jalannya rekonstruksi. Dia mengatakan, sejak pagi bersama timnya sudah berada di area lokasi rekonstruksi di Jl Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Akan tetapi, pihaknya dilarang untuk mengikuti jalannya rekonstruksi. "Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa 30 Agustus 2022, dilansir dari Tribunnews pada Selasa 30 Agustus 2022. "Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," sambungnya. Kamaruddin bersama timnya akhirnya memilih untuk pulang, karena tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. "Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," ujarnya. Pelarangan terhadap pengacara keluarga Brigadir J itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian. Setelah melakukan pelarangan, polisi kemudian mengusir Kamaruddin bersama timnya. "Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak," kata Kamaruddin. "Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," tandasnya. Sebelumnya, Brigjen Andi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin dan tim untuk melihat jalannya rekonstruksi. Menurut dia, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi. "Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," imbuhnya.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir Yosua pada Senin, 22 Agustus 2022.
Terkini.id, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak Kuasa hukum keluarga Brigadir J baru-baru ini menyebutkan bahwa dirinya mengantongi bukti terkait Irjen Ferdy Sambo yang berselingkuh.
Kuasa Hukum Keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lama ini menyampaikan Keputusan Penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo dinilai sebagai langkah tepat.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Kamaruddin mengomentari soal beredarnya kabar Bharada E yang mengakui dirinya bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J. Melansir detiknews pada Sabtu 6 Agustus 2022, Kamaruddin menyebut, dari awal pihaknya memang tidak percaya jika Bharada E pembunuh Brigadir J. "Dari awal, kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh Almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu 6 Agustus 2022. Menurut dia, Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden itu. Akan tetapi, Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya. "Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya," ujarnya. Selain itu dia juga menduga mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum Bharada E juga berkaitan dengan hal tersebut. Kamaruddin mengaku sempat meminta kuasa hukum Bharada E untuk mundur apabila kliennya terus berbohong. "Betul, saya doktrine rekan itu, untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta. Maka jangan ada dusta di antara kita. Kecuali, Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya, namun bila terus menerus berdusta, jangan dibela," jelasnya. Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebut jika Bharada E belum dapat dipastikan sebagai tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir J. "Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi untuk bisa mengatakan dengan jujur apa yang telah dilihat, dialami dan didengar.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal laporan kasus dugaan pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah diserahkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum Putri.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa sebelum tewas WhatsApp Brigadir J centangnya berwarna biru. Dia tidak mengetahui siapa yang tengah menguasai WhatsApp Brigadir J pada saat itu.