Terkini.id, Jakarta – Polri tidak mengizinkan kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa dirinya sebagai pengacara korban seharusnya boleh melihat.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya usai pihaknya tidak diperbolehkan menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dia mengatakan, sejak pagi bersama timnya sudah berada di area lokasi rekonstruksi di Jl Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, pihaknya dilarang untuk mengikuti jalannya rekonstruksi.
“Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas,” kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa 30 Agustus 2022, dilansir dari Tribunnews pada Selasa 30 Agustus 2022.
- Polri Hadirkan 6 SPPG di Papua, Perluas Layanan Gizi untuk Rakyat di Kawasan 3T
- Misteri Kematian Guru di Soppeng, Polisi Lakukan Otopsi dan Periksa Saksi
- Refleksi HUT Ke-79 Polri: Menjaga Marwah, Merawat Kepercayaan
- Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Apresiasi Dedikasi Polri Untuk Masyarakat di HUT ke-79
- Ngeri! Penjual Bambu di Soppeng Diduga Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Korban Diimingi Uang Rp10.000
“Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law,” sambungnya.
Kamaruddin bersama timnya akhirnya memilih untuk pulang, karena tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
“Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang,” ujarnya.
Pelarangan terhadap pengacara keluarga Brigadir J itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Setelah melakukan pelarangan, polisi kemudian mengusir Kamaruddin bersama timnya.
“Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak,” kata Kamaruddin.
“Tetapi Dirtipidum pake acara ‘pokoknya’ tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Brigjen Andi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin dan tim untuk melihat jalannya rekonstruksi.
Menurut dia, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.
“Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
