Hati-hati, Mobil Pribadi dan Travel Gelap Turut Diawasi Selama Masa Larangan Mudik 2021

Hati-hati, Mobil Pribadi dan Travel Gelap Turut Diawasi Selama Masa Larangan Mudik 2021

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 tetap berlanjut di masa menyongsong lebaran 2021 tahun ini.

Mengutip suaracom, jaringan terkini.is, Adita Irawati, Staf Khusus Menteri Perhubungan, dalam diskusi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) belum la ini mengatakan terdapat sekian banyak titik penyekatan yang tersebar di berbagai lokasi dan jumlah itu akan ditambah selama masa larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan. Dan nantinya akan ditambah lagi.

“Titik penyekatan tentu bertambah dibanding tahun lalu, sampai dua kali lipat. Bila tahun lalu mencapai sekitar 154 titik, tahun ini kami jadikan lebih dari 330 titik. Tidak hanya di jalan tol, tapi di jalan tikus dan jalan kecil,” papar Adita Irawati.

Pada tahun ini, kata dia para petugas penyekatan di lapangan juga siap memeriksa mobil pribadi dan travel-travel gelap.

“Termasuk kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang umum, juga travel gelap. Kasus tahun lalu banyak terjadi, ini semua menjadi pembelajaran bagi kami dan Korlantas, sehingga kami sudah punya strategi untuk mengatasi hal ini,” bebernya.

Dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono secara khusus meminta anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Idul fitri.

Ditambahkan pula bahwa petugas juga diminta meningkatkan pengamanan pada 26 April hingga 5 Mei atau sebelum larangan mudik pada 6 Mei – 17 Mei 2021 mendatang. 

Antisipasi ini dilakukan karena diprediksi masyarakat mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.

Adapun dasar pelarangan mudik adalah Satgas lewat surat edaran larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.