Keputusan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencopot Muhyiddin Mustakim dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar menandai babak baru dalam pengelolaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota ini
Beredarnya foto seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Soppeng yang diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tengah menjadi sorotan.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Lurah Daya, Nur Alam, kini tengah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Menjelang pendaftaran pasangan calon (paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses tahapan pemilihan.
Netralitas ASN merupakan salah satu Indeks kerawanan pemilihan serentak 2024, Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik politik praktis dalam menguntungkan salah satu peserta pemilihan yang dapat merugikan calon lainnya.
Hadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto terbitkan surat edaran tentang netralitas aparatur Sipil Negara (ASN).