Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaaan) dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meyakini, kejahatan korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah tidak hanya yang berhasil ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Wakil
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membincangkan soal kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang telah ditetapkan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Terkait
Sebelum menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diketahui pernah mendapat penghargaan antikorupsi dari yayasan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abddullah (NA), disayangkan banyak pihak. Termasuk Yayasan Bung Hatta Award, lembaga yang pernah
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan, Nurdin Abdullah diduga tidak cuma mendapat uang suap dari kontraktor Agung Saputra atau AS. Dalam konferensi pers yang digelar di
erkini.id, Jakarta – Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari kemarin, Nurdin Abdullah diduga telah beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Nurdin Abdullah
Beredar pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah akan segera kembali ke Makassar pada Sabtu malam ini 27