Terkini.id, Jakarta – Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abddullah (NA), disayangkan banyak pihak.
Termasuk Yayasan Bung Hatta Award, lembaga yang pernah memberikan penghargaan Anti Korupsi untuk Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah diketahui sempat menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017.
Akun Twitter Bung Hatta Anti-Corruption Award menyampaikan sangat terkejut dan prihatin dengan kabar penangkapan Nurdin Abdullah tersebut.
“Kami sangat terkejut & prihatin dengan berita tentang pak Nurdin Abdullah pagi ini. Beliau mendapat award tahun 2017 ketika masih menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel. Kami menunggu konferensi pers KPK mengenai hasil pemeriksaan 1×24 jamnya. Terima kasih atas perhatian kawan2 semua,” tulis akun @BungHattaAward.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa orang yang sudah menerima penghargaan anti-korupsi belum tentu tidak melakukan korupsi.
“Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan (antikorupsi) tidak akan melakukan korupsi,” jelas Firli pada konferensi pers di YouTube KPK, Minggu 28 Februari 2021 dini hari tadi.
Firli menjelaskan, prestasi dan penghargaan yang pernah diterima Nurdin merupakan hal biasa untuk pemimpin atau pejabat yang berprestasi.
“Tentu itu diberikan sesuai dengan prestasi, dan waktu tempat tertentu. Jadi kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang dinilai berprestasi,” katanya.
KPK mengamankan koper berisi Rp 2 Miliar yang diduga akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin, melalui orang kepercayaannya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Firli mengungkapkan, Agung bersama dengan Irfan (IF) yang merupakan sopir Edy sebelumnya bertemu di rumah makan di Makasar Jumat 26 Februari 2021 pukul 20.24 WIB.
“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasannudin,” papar Firli.
Pada perjalanan tersebut, Agung kemudian menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021, kepada Edy.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di jalan Hasanuddin,” terangnya.
Setelah pertemuan tersebut, sambung Firli, pada pukul 23.00 Wita, Agung diamankan oleh KPK dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
“Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 Miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” lanjut Firli.
Dua jam berselang setelah penangkapan yang dilakukan pada Edy, KPK mengamankan Nurdin di rumah jabatan dinas Gubernur Kalsel.
KPK sudah menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. Sementara, Agung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Suap beberapa proyek Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021. Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER,” ungkap Firli. Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020.
Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.
“Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
