Saat gelombang ketiga Covid-19 mulai mereda, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) keempat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Di tengah kasus covid omicron yang belum berakhir, belum lama ini Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengumumkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Belum lama ini, Fadli Zon menanggapi soal Luhut Binsar Pandjaitan menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) dimasa pendemi covid 19.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usul untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta akibat meningkatnya tren kasus covid varian baru Omicron.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan mengomentari inisiatif Anies Baswedan untuk mengusulkan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan selama sebulan kedepan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri menyatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) mendesak untuk dilaksanakan
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diterapkan pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Januari 2022 hari ini.