Terkini.id, Soppeng– Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengeluarkan surat edaran terkait larangan merokok, mulai besok 31 Mei 2023.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada seluruh kepala SKPD, Camat, lurah, Kepala Desa dan kepala UPTD Puskesmas.
Dalam Surat tersebut yakni menindaklanjuti surat Direktorat Jendral pencegahan penyakit Kementrian kesehatan Republik Indonesia, dalam rangka “Hari Tanpa Tembakau Sedunia”.
Hal ini bupati soppeng melalui surat edarannya bahwa Tidak merokok pada tanggal 31 Mei 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng dan Melaksanakan kegiatan kampanye bahaya merokok yang melibatkan masyarakat.
Kepala dinas kesehatan Kabupaten Soppeng Sallang mengatakan bahwa kegiatan kampanye tersebut akan di lakukan pemasangan spanduk tentang bahaya rokok di fasilitas kesehatan
- Sejumlah SPPG di Soppeng Belum Bersertifikat Halal, Terkendala Bahan Baku dari Pemasok
- CJH Soppeng Gagal Berangkat Haji, diketahui tengah mengandung 10 minggu
- Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi di Soppeng-Bone-Wajo
- Syaharuddin Alrif Pimpin Konsolidasi NasDem Soppeng, Minta kader Dukung Kepemimpinan Suwardi--Selle
- Plafon Ruang Perawatan RSUD Latemmamala Ambruk, Pasien dan Keluarga Dilaporkan Tertimpa Material
“Kegiatan kampanye yang dilakukan dalam rangka hari tanpa tembakau sedunia tanggal 31 mei 2023,yaitu pemasangan spanduk pada fasilitas kesehatan serta penyuluhan penyuluhan mengenai bahaya merokok bagi kesehatan. Kesemuanya itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit tidak menular”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
