Terkini.id, Soppeng– Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengeluarkan surat edaran terkait larangan merokok, mulai besok 31 Mei 2023.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada seluruh kepala SKPD, Camat, lurah, Kepala Desa dan kepala UPTD Puskesmas.
Dalam Surat tersebut yakni menindaklanjuti surat Direktorat Jendral pencegahan penyakit Kementrian kesehatan Republik Indonesia, dalam rangka “Hari Tanpa Tembakau Sedunia”.
Hal ini bupati soppeng melalui surat edarannya bahwa Tidak merokok pada tanggal 31 Mei 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng dan Melaksanakan kegiatan kampanye bahaya merokok yang melibatkan masyarakat.
Kepala dinas kesehatan Kabupaten Soppeng Sallang mengatakan bahwa kegiatan kampanye tersebut akan di lakukan pemasangan spanduk tentang bahaya rokok di fasilitas kesehatan
- Sudah 5 Jam, Kepala Kemenag Soppeng Masih Diperiksa di Kejaksaan
- Diduga Cemari Lingkungan, Dua Izin Hotel di Soppeng Terancam Dicabut
- Baliho Bacaleg Diduga Melanggar PKPU, Anggota Bawaslu : Rabu Kita Plenokan
- Ratusan Hektar Sawah di Soppeng Rusak Parah Akibat Elnino
- Pria di Soppeng ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
“Kegiatan kampanye yang dilakukan dalam rangka hari tanpa tembakau sedunia tanggal 31 mei 2023,yaitu pemasangan spanduk pada fasilitas kesehatan serta penyuluhan penyuluhan mengenai bahaya merokok bagi kesehatan. Kesemuanya itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit tidak menular”