Terkini.id, Jakarta – Komnas HAM berikan respon positif terkait terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Komnas HAM, aturan tersebut dapat menjadi dasar dalam mengambil tindakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual.
“Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin kepada wartawan, Kamis 11 November 2021, dikutip dari Detikcom.
Bagi Komnas HAM, Permendikbud PPKS ini muncul diwaktu yang tepat. Sebab, kekerasan seksual di lingkungan kampus kerap kali terjadi.
“Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus,” ujarnya.
Komnas HAM menilai substansi dalam Permendikbud PPKS sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Amiruddin mengatakan peraturan tersebut juga memiliki perspektif keadilan gender yang kuat.
- Akirnya Beri Respon Terkait Permendikbud PPKS, BEM SI: Kami Lebih Condong Mendorong Revisi
- Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UI Buka Suara
- KPI Somasi Nadiem Terkait Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Minta Nadiem Terima Masukan Terkait Permendikbud PPKS, Muhammadiyah: Apasih Susahnya Menghilangkan Satu Frasa?
- Permendikbud PPKS Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Terapkan Aturan
“Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman. Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
