Menuai cukup banyak kontra, akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres No. 10 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk di dalamnya legalisasi investasi miras. Hal
sendiri hingga ada salah satu yang tidak tahu mengenai peraturan tertentu. “Untuk kebaikan bangsa dan negara, seharusnya koordinasi pemimpin negeri itu selalu seiring sejalan
lain. "Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Penggiat media sosial, Eko Kuntadhi menilai, pencabutan aturan dalam Perpres terkait investasi miras oleh Jokowi justru tidak menyelesaikan masalah. Menurut dia, Perpres dengan nomor
Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal soal investasi minuman keras, akhirnya Presiden Jokowi mencabut izin tersebut. Hal ini disampaikan