Jokowi Resmi Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras di Indonesia

Jokowi Resmi Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras di Indonesia

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal soal investasi minuman keras, akhirnya Presiden Jokowi mencabut izin tersebut.

Hal ini disampaikan beliau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2020

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” kata Jokowi secara tegas.

Ia juga mengatakan bahwa melalui pertimbangan yang ia dapatkan dari sejumlah tokoh agama seperti ulama NU, ulama MUI dan tokoh dan organisasi agama lainnya.

Dalam video berdurasi kurang lebih dua menit itu, Jokowi juga mengatakan ia mendapatkan masukan dari sejumlah pemerintah provinsi.

Baca Juga

Sebelumnya Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Jokowi selaku Presiden Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, tertera sejumlah aturan untuk penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras.

Dengan syarat, peraturan ini hanya berlaku di sejumlah daerah yakni di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup. 

Usai adanya Perpres ini banyak menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Dari sisi pro, menganggap bahwa hal ini dapat melestarikan budaya dan meningkatkan keuntungan negara.

Namun dari sisi kontra mengatakan hal ini kontradiksi dengan dasar negara yakni Pancasila dan nilai moral di Indonesia cukup bertentangan dengan keputusan ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.