Perpres Miras Dicabut, Berikut Fakta-Fakta Sebenarnya Aturan Miras, Selama ini Salah Kaprah?

Perpres Miras Dicabut, Berikut Fakta-Fakta Sebenarnya Aturan Miras, Selama ini Salah Kaprah?

FR
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menuai cukup banyak kontra, akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres No. 10 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk di dalamnya legalisasi investasi miras.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dan di akun media sosial resmi milik Jokowi lainnya pada hari Selasa kemarin, 2 Maret 2021.

Lantas, bagaimana sebenarnya fakta-fakta soal aturan miras yang sebelumnya sempat diterbitkan, tetapi kini dicabut?

Mengapa begitu banyak yang menentang dengan keras? Apa sebegitu buruknya? Jikalau penasaran, yuk, simak langsung beberan faktanya seperti yang dilansir terkini.id dari asianculture.net.

Fakta-fakta Soal Aturan Miras:

  1. Tidak ada nomenklatur Perpres yang berjudul Perpres Miras. Yang ada hanyalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  2. Perpres tersebut hanya mengatur soal investasi minol (minuman beralkohol) untuk daerah tertentu, bukan legalisasi miras atau pembebasan perdagangan miras.
  3. Minuman beralkohol dikenakan cukai yang tinggi, yang bertujuan untuk membatasi konsumsi. 
  4. Perdagangan minol (minuman beralkohol) tidak bisa dijual bebas, alias terbatas dan diawasi serta diatur oleh negara.
  5. Perdagangan Minol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 72/2013″). Perpres tersebut tetap ada dan berlaku.
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag 20/4/2014).
  7. Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Dalam Peraturan BPOM, Pasal 29 menyebutkan bahwa BPOM melarang peredaran minuman beralkohol melalui daring.
  8. Industri minuman berakohol sama dengan industri rokok yang menyumbang pajak dan digunakan oleh negara untuk kepentingan rakyat, termasuk kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga

Sekadar informasi, terkait pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, rupanya ada sejumlah netizen yang justru menyayangkan.

“Efect Mabok Agama gampang terpengaruh ikutan menolak perpres tsb,” ujar akun @Syarman59 menohok.

“Kembali ke UU yang lama dan miras tetap legal,” balas akun @dsimbol1.

“Legal di mana saja, bukan di 4 daerah itu saja,” komentar akun @Syarman59 lagi.

Apa pun itu, semoga keputusan pemerintah untuk mendengar aspirasi publik ini (yang berujung pencabutan Perpres) pada akhirnya menjadi sebuah kebaikan bagi kita semua sehingga keutuhan NKRI dapat selalu terjaga.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.