Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong. Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong itu cukup logis. Sebab, Propam Polribelum melakukan pemeriksaankepada Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal. "Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong. Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu 26 November 2022. "Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis," sambungnya. Namun, Sugeng meminta bantahan Agus Andrianto itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal. "JawabanKabareskrimKomjenAgusAndriantocukup logis. Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel," ucapnya. "Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini," terang dia. Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo telah membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, sebab itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya. Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kan ada itu suratnya, ya sudah benar itu suratnya,” kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022. Sementara itu, HendraKurniawanmenyebut keterlibatan Komjen Agus di kasustambangilegalmerupakan fakta. “Ya kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 24 November 2022. Hendra Kurniawan juga membenarkan, dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan itu. Sementara Agus Andrianto mengatakan jika tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawansoal keterlibatannyadalam kasus tambang ilegal itu tidak benar.
Jurnalis terkini.id yang sebelumnya kerap memberitakan kasus dugaan tambang ilegal di daerahnya, yakni Kendari Sulawesi Tenggara, melaporkan adanya upaya pembungkaman dan teror yang dia terima.
Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 14 September 2021, menetapkan A – penanggung jawab aktivitas tambang emas
Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengamankan 1 (satu) unit Truk (DN 8791 AH) yang
Aktivitas pertambangan di Kabupaten Pinrang ternyata tidak memberi manfaat atau berkontribusi minim bagi Pendapatan Asli Daerah. Hal ini terlihat dengan data yang dipaparkan oleh
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merampungkan proses penyidikan kasus tambang illegal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada hari Senin, 14 September 2020.