Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan anak buah Mendag Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW telah ditetapkan tersangka bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Status tersangka itu diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kata dia perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, ditulis Detikcom Selasa, 19 April 2022.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yaitu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
- Tagih Janji Luhut Soal Tata Kelola Migor, DPR Nilai Menko Luhut Juga Takut Mafia
- Kejagung Periksa Eks Mendag Soal Mafia Minyak Goreng, DPR Yakin Lutfi Akan Membongkar Skandal ini
- Mendag Zulkifli Hasan Bantah Ada Mafia Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Ini Statemen Menteri Paling Tolol
- Tanggapi Pernyataan Zulhas soal Mafia Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Pernyataan Menteri Paling Tolol yang Pernah Ada
- Zulkifli Hasan Sebut Harga Minyak Goreng Naik Bukan Karena Mafia, Netizen: Kok Suka Bohong
Diterangkan Burhanuddin, para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, pertama, adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir, seharusnya izin itu ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Adapun syarat yang dimaksud yakni, mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yakni 20 persen dari total ekspor.
Sebelumnya memang Mendag Lutfi getol betul bahkan berjanji kepada publik untuk segera mengumumkan siapa mafia atau orang di balik kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
Lutfi pernah berjanji akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022. Di hadapan DPR, disampaikannya mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka. Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas dan dikemas ulang jadi kemasan premium kemudian dilarikan ke luar negeri.
Publik pun menagih janjinya, tapi mafia tak kunjung diumumkan Mendag Lutfi.
Dan kini anak buah Mendag Lutfi ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng oleh Kejagung. Bahkan, Jaksa Agung siap menyeret Mendag Lutfi jika dia terlibat dalam kasus tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
