Tagih Janji Anies Baswedan, Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Komentar

Tagih Janji Anies Baswedan, Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Sejumlah Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) ramai-ramai menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. 

Tujuan aksi dari para buruh tersebut diketahui untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Sejak pagi, massa buruh telah memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, akibat dari aksi tersebut lalu lintas menjadi macet tak bisa berkutik. Sejumlah aparat juga telah siaga dan mengatur lalu lintas di depan Balai Kota DKI.

Dalam aksi tersebut, terdengar sang orator meminta Anies untuk berani menaikkan UMP di Jakarta. Orator menyinggung janji Anies saat menemui massa buruh beberapa waktu lalu.

“Pak Anies kami datang lagi. Waktu itu Pak Anies berjanji untuk revisi SK UMP. Itu Menaker tidak mengerti. Sekarang kebutuhan pada naik. Coba cek.
Kami tunggu Pak Anies,” kata orator, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 8 Desember 2021.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Orator itu bahkan meminta Anies untuk menghitung UMP yang dinaikkan dengan lama hari dalam sebulan.

“Mana janjinya. Tidak berani menaikkan UMP. Kita hanya dapat 37 ribu dibagi 30, itu berapa Pak Anies,” tambahnya.

Orator lainnya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan UMP sudah tidak berlaku usai putusan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Ia meminta Anies untuk merevisi SK penetapan UMP.

“Tiap hari kawan-kawan berantem dengan istrinya, karena kenaikan UMP tidak sesuai. Banyak yang cerai. Kami tantang gubernur Anies,” ucap orator.

Selain massa dari FSP KEP, buruh dari berbagai aliansi melewati Balai Kota DKI. Mereka berjalan menuju Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan bahwa formula penetapan UMP yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Oleh karena itu, Anies mengatakan pihaknya telah bersurat ke Menteri Tenaga Kerja untuk meminta kenaikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.