Tambang Nikel di Konawe Sultra Dikorupsi Rp5,7 Triliun, Tersangkanya Bayar Rp6 M untuk Lolos

Tambang Nikel di Konawe Sultra Dikorupsi Rp5,7 Triliun, Tersangkanya Bayar Rp6 M untuk Lolos

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Proyek tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menjadi ladang korupsi. Totalnya, kerugian negara mencapai hingga Rp5,7 Triliun gegara korupsi ini.

Saking besarnya korupsi tersebut, ada oknum yang sukses menipu salah satu tersangka korupsi dengan iming iming akan dicabut status tersangkanya.

Amel, seorang wanita di Jakarta ditangkap lantaran menjanjikan akan mencabut status tersangka AA dalam kasus ini. 

AA, satu dari tujuh tersangka korupsi tambang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama bahkan membayar sampai Rp 6 miliar ke Amel pada Juli 2023. Uang itu ternyata digunakan Amel untuk urusan pribadi.

Amel kiniditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

“AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Asisten bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu 20 Agustus 2023.

Amel diketahui ditahan pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Plaza Senayan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI. Kejaksaan menerima laporan dari keluarga tersangka AA.

Selain menerima uang dari AA, Amel menjanjikan akan menemui dan meminta tolong ke pimpinan Kejaksaan untuk mengurus perkara AA.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan,” kata Ade.

“Telah meminta serta menerima uang sekitar Rp 6 miliar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan. 

Uang tersebut digunakan tersangka buat kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah,” ujar Ade.

Menurut perhitungan sementara keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun.

Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara
2. AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama
3. GL atau GAS selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining
4. OS selaku Direktur PT Lawu Agung Mining
5. Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining
6. SM selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral
7. EVT selaku Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.