Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menanggapi politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany yang menyinggung soal politik identitas.
Mustofa Nahra menyindir balik bahwa yang memulai adalah orang yang dulu “main” ayat di Pula Seribu.
Ia pun meminta pihak yang memulai ini untuk bertanggung jawab dan bukan malah menuduh orang lain soal politik identitas.
“Makanya, yang dulu mulai maen ayat di Pulau Seribu jangan ditiru,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 22 Januari 2022.
“Bikin ribut aja. Memulai ya harus bertanggungjawab. Jangan nuduh orang Laen,” sambungnya.
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
- Ruhut Sindir Anies yang Nikahkan Anak Pakai Bahasa Arab, Mustofa Nahra: Ini Udah Keterlaluan
- Kader Partai Ummat Bela Roy Suryo Dibebaskan, Habib Husin: Bahaya Kalau Didiamkan!
- Mustofa Nahra Dukung Roy Suryo, Husin Shihab: Artinya Penistaan Agama Hanya Berlaku Bagi Islam
- Ajak Masyarakat Dukung Roy Suryo, Mustofa Nahra Diserbu Warganet: Salah Kok Dibela
Adapun dalam cuitan yang ditanggapi Mustofa Nahra, Tsamara Amany mengingatkan untuk menjauhkan politik identitas dan sentimen SARA dalam debat politik.
Menurutnya, sentiment SARA yang sudah terlanjur keluar akan meninggalkan luka bagi banyak orang dan sulit untuk dimaafkan.
“Dalam politik debat keras itu biasa aja. Bagian dari dinamika. Tapi batasannya mesti jelas. Jauhkan politik identitas, jauhkan sentimen SARA,” kata Tsamara Amany pada Jumat, 21 Januari 2022.
“Sekali kamu gunakan sentimen SARA dalam politik, kamu meninggalkan luka dalam pada banyak orang yang sulit untuk bisa dimaafkan,” sambungnya.
Sekedar catatan, Mustofa Nahra tidak menyebutkan spesifik soal siap yang ia maksud pernah bermain ayat di Pulau Seribu.
Namun, dalam salah satu balasannya kepada netizen, ia membagikan tangkapan layar berita soal kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam berita Merdeka.com yang dibagikan Mustofa Nahra, dibahas soal sidang Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan motif terdakwa, Ahok menyinggung surat Al-Maidah dalam kunjungan yang ditujukan untuk membicarakan budi daya ikan Kerapu tersebut.
Bahkan, Dwiarso sempat bingung apakah ada kaitannya antara budidaya Ikan Kerapu dengan surat Al-Maidah ayat 51.
“Maksudnya saudara itu apa? Ikan dengan Al-Maidah itu apa hubungannya?” tanya Dwiarso kepada Ahok pada Selasa, 4 April 2017.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
