Terkini.id – Wali Kota Bogor Bima Arya mengusir bule dari Bogor karena melanggar aturan ganjil genap COVID-19.
Ini bukan pertama kali ada yang diusir dari Bogor, sebelumnya juga telah terjadi pada Ayu Ting Ting.
Wali Kota Bogor Bima Arya usir bule dari Bogor, Jumat 12 Februari 2021 pagi tadi. Bule itu adalah wisatawan asing yang hendak ke Kota Bogor.
Mobil yang membawa wisatawan asing itu pun diputar balik kembali Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Mobil wisatawan asing itu terjaring razia ganjil genap di Pos Wangun perbatasan antara Tajur Kota dan Ciawi Kabupaten Bogor.
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, disebutkan jika Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membenarkan kejadian itu.
“Iya benar, tadi kita putar balik kembali di Pos Wangun Ciawi.” katanya.
Sedikitnya sebanyak 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor mendapat sanksi denda masing-masing Rp50.000 dan teguran lisan oleh Tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor.
Agustian Syah mengatakan sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di “Check Point” Tugu Kujang.
“Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di ‘Check Point’ Tugu Kujang ada 31 kendaraan,”terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
