Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali ke Aturan yang Lama

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali ke Aturan yang Lama

Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah mulai Senin, 18 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, jam operasional ganjil genap akan dikembalikan lagi seperti yang ada dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.

Jika sebelumnya berlaku 16 jam, kini ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
Pengaturan jam operasi ganjil genap ini sebetulnya kembali ke aturan ‘lama’ yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Ganjil genap kini berlaku pada pagi dan sore hari.

“Terkait jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga

Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.

“Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku,” katanya.

Selain itu, polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap. Polisi hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.

“Jadi mulai hari ini dan seterusnya mungkin teman-teman melihat sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami yang berjaga di mulut Gage, seperti di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya,” jelasnya dilansir dari Kompas.

“Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE,” sambungnya.

Untuk tilang manual, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.

“Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” tuturnya.

Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.